√ Permendikbud No 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Rabu, 03 Januari 2018
Tambah Komentar
Permendikbud No 37 Tahun 2017 atau Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait PPGJ, tentang Sertifikasi
bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun
2015, Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan
pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik
yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun
masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai peijanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama. Sertifikat Pendidik adalah bukti
formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga
profesional. Sertifikasi adalah proses pemberian Sertifikat Pendidik
kepada guru
Program Pendidikan Profesi Guru yang
selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang
diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk
mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Permendikbud No 37 Tahun 2017 Tentang PPGJ
Pasal 3
- Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
- Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
Pasal 4
Peserta Program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
- guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
- memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
- terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 5
(1) Menteri menetapkan kuota nasional peserta Program PPG setiap tahun.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk mengikuti Program PPG kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan verifikasi data atau dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri melakukan seleksi calon peserta Program PPG sesuai dengan usulan yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri menetapkan peserta Program PPG berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penetapan nama peserta Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(1) Menteri menetapkan kuota nasional peserta Program PPG setiap tahun.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk mengikuti Program PPG kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan verifikasi data atau dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri melakukan seleksi calon peserta Program PPG sesuai dengan usulan yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri menetapkan peserta Program PPG berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penetapan nama peserta Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Belum ada Komentar untuk "√ Permendikbud No 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan"
Posting Komentar