√ Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2018-2022
Minggu, 25 Maret 2018
Tambah Komentar
Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2018. Pada kesempatan ini kami akan membagikan informasi bagi para guru di Indonesia yang ingin mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam
Jabatan di tahun 2018 ini, karena Surat Edaran mengenai Pendaftaran
Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan sudah keluar
sejak tanggal 15 Februari 2018 lalu. Jadi, bagi guru yang sangat
membutuhkan informasi mengenai pendaftaran PPG di tahun 2018 ini bisa
menyimak informasi selengkapnya di bawah ini. Pada artikel ini akan kami
sajikan juga jadwal Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2018, Jadwal
Pretest PPG Dalam Jabatan 2018. Selain itu Anda juga dapat mengunduh
file Surat Edaran yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependididikan
tersebut pada link download yang sudah kami sediakan di bawah.
Berikut ini merupakan cuplikan isi dari Surat Edaran yang berisi tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2018 ini.
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatn melalui
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka
pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun
2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi
terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:
- Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.
- Calon peserta wajib memnuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).
- Calon pesrta waji melakukan pendaftaran melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
- Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IV yang dimiliki.
- Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijasah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.
- Persyaratan, tatacara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretest calon peserta PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana terlampir.
Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru sesuai kewenangannya.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terimakasih.
Plt. Direktur Jenderal
Hadim Muhammad.
Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor : 4184/B4/GT/2018
Tanggal : 15 Februari 2018
Lampiran I
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan
A. Persyaratan
1. Persyaratan akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.
1. Persyaratan akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.
2. Persyaratan administrasi
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
a. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY).
Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
a. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY).
Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).
C. Jadwal
Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru : 17 Februari – 2 Maret 2018
Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP : 19 Februari – 5 Maret 2018
Penetapan TUK oleh LPMP : 19 – 21 Februari 2018
Penempatan (Plotting) TUK calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP : 6 – 10 Maret 2018
Cetak kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru : 12 - 14 Maret 2018
Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK : 20 - 31 Maret 2018
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Proses Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan pada minggu ke-4 Februari 2018.
Pendaftaran calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru : 17 Februari – 2 Maret 2018
Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP : 19 Februari – 5 Maret 2018
Penetapan TUK oleh LPMP : 19 – 21 Februari 2018
Penempatan (Plotting) TUK calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP : 6 – 10 Maret 2018
Cetak kartu calon peserta Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru : 12 - 14 Maret 2018
Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen GTK : 20 - 31 Maret 2018
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Proses Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan pada minggu ke-4 Februari 2018.
Lampiran II
Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan
Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara program
studi pada ijazah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan.
Untuk lebih jelasnya silahkan saja langsung di download Surat Edaran tentang Pendataan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 di bawah ini :
Link Download:
Belum ada Komentar untuk "√ Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2018-2022"
Posting Komentar