Syarat dan Cara Mendapatkan NUPTK Tahun 2018 Terbaru
Sabtu, 21 April 2018
Tambah Komentar
Syarat Untuk Mendapatkan NUPTK Tahun 2018 - KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN melalui surat pengantar dengan
nomor 9950/A4.1/HK/2018 tanggal 26 Februari 2018 mengeluarkan Aturan
terbaru tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang disebut NUPTK
adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga
kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan
Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk
memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal
maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator
sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi
GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh
Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan
Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK.
Adapun Syarat-syarat untuk mendapatkan NUPTK sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, adalah sebagai berikut
1. Data Pemohon sudah ada dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir
4. Bukti memiliki kualifikasi pendidik paling rendah diploma IV (D-IV)
atau Strata 1 (S-1) bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan formal
5. Bagi yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai negeri sipil (PNS) melampirkan:
a. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS atau PNS
b. Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan
6. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
7. Telah bertugas paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus
bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui suratk keputusan
pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
Proses penetapan calon penerima NUPTK yaitu sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui
aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan
melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
2. PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil
sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang
ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:
a) jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK;
c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
ii. jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.
Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon
penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan
Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen
persyaratan calon penerima NUPTK.
3. Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/app/home.
4. Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan
dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK.
Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua
dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
5. Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan
validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK.
Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen
persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data
tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka
diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon
penerima NUPTK.
6. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan
verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem
aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUDDIKMAS memeriksa validitas
data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka
selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan
ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali
menjadi calon penerima NUPTK.
7. PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan
hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP
PAUD-DIKMAS.
8. Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui
sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK
terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Mekanisme Penerbitan NUPTK 2018 |
Belum ada Komentar untuk "Syarat dan Cara Mendapatkan NUPTK Tahun 2018 Terbaru"
Posting Komentar