√ Juknis TPG Madrasah 2018
Rabu, 30 Mei 2018
Tambah Komentar
Juknis TPG Madrasah tahun 2018 akhirnya dirilis. Petunjuk Teknis
pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2018 ini
ditetapkan dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017. SK
Dirjen tentang penyaluran TPG Guru Madrasah ini telah diteken semenjak
29 Desember 2017 namun baru dirilis Maret ini di website Kementerian
Agama, kemenag.go.id.
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah
Tahun 2018 ini tentunya berisikan tentang mekanisme dalam rangka
menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki
sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan
profesinya dapat dibayarkan.
Seperti halnya tahun sebelumnya (Juknis TPG 2017), Juknis TPG Madrasah 2018 ini, terdiri atas lima bab yang meliputi:
- Bab I Pendahuluan
- Bab II Besaran dan Sumber Dana
- Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
- Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
- Bab V Penutup
Terkait
dengan besaran Tunjangan Profesi Guru yang diterima oleh guru dan
pengawas madrasah di naungan kemenag, tidak terdapat perbedaan
dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana bagi PNS diberikan tunjangan
sebesar gaji pokok perbulan. Guru bukan PNS yang inpassing, mendapatkan
tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan,
dankualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Sedang
bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing mendapatkan tunjangan profesi
guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.
Sehingga
terkait dengan penghitungan beban kerja dan ekuivalensi tugas tambahan
dalam Juknis TPG Kemenag 2018 terdapat beberapa perubahan dibandingkan
dengan ketentuan tahun sebelumnya.
Dalam
juknis TPG Kemenag 2018 ini juga masih memberlakukan rasio guru : siswa
15 : 1 (bagi RA, MI, MTs, dan MA) serta 12 : 1 (bagi MAK). Termasuk
juga pemberlakukan dispensasi rasio.
Selengkapnya
terkait dengan kriteria lainnya dan tata cara (mekanisme) pembayaran
tunjangan profesi guru madrasah Tahun 2018, sila unduh dan pelajari SK
Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 beserta lampirannya.
Download Juknis TPG Madrasah 2018
Untuk
mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 214 Tahun
2017 tentang Juknis Pambayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah
Tahun 2018.
- Juknis TPG Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)
Demikianlah Juknis TPG Madrasah 2018
yang semoga dapat dipahami oleh semua pihak sehingga tunjangan profesi
guru madrasah tahun 2018 dapat dibayarkan dengan baik dan lancar.
Belum ada Komentar untuk "√ Juknis TPG Madrasah 2018"
Posting Komentar