√ Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar
Kamis, 31 Mei 2018
Tambah Komentar
Awal Februari ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali
mengundangkan regulasi baru terkait dengan penilaian hasil belajar.
Adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4
Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan
Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
Guna
peningkatan mutu hasil belajar oleh satuan pendidikan dan pemerintah,
serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara
nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menilai perlu dilakukan
penyempurnaan aturan atas ketentuan penilaian hasil belajar yang telah
ada. Sebelumnya, terkait dengan penilaian hasil belajar di sekolah dan madrasah
telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3
Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Juga terkait dengan
Permendikbud Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah.
Penilaian hasil belajar, menurut
Permendikbud ini, terdiri atas US dan/atau USBN (Ujian Sekolah; Ujian
Sekolah Berstandar Nasional) dan UN (Ujian Nasional). Satuan Pendidikan
melakukan penilaian hasil belajar melalui US dan/atau USBN. Sedangkan
pemerintah melalui Ujian Nasional (UN). Dimana ketentuan lebih lanjut
terkait keduanya, diatur lebih lanjut dengan keputusan yang ditetapkan
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Download Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar
Permendikbud
No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah terdiri atas 8 Bab dan 25
Pasal. Mulai dari Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Persyaratan Peserta
Didik Mengikuti US, USBN, dan UN; Bahan US, USBN, dan UN; Biaya
Penyelenggaraan US, USBN, dan UN; Kelulusan Peserta Didik dari Satuan
Pendidikan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
Untuk
mempelajari lebih lanjut Permendikbud Tentang Penilaian Hasil Belajar
oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah ini
silakan unduh Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 (UNDUH DI SINI).
Dengan ditetapkannya Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018
ini maka Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil
Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan
Pendidikan (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 117) dan Permendikbud
Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau
Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 1879)
dicabut.
Belum ada Komentar untuk "√ Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar"
Posting Komentar