Juknis BOP RA Tahun 2018
Minggu, 03 Juni 2018
Tambah Komentar
Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018 telah dikeluarkan oleh
Dirjen Pendis Kementerian Agama RI. Adalah Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018 yang telah
diketok pada akhir Desember 2017 silam. Juknis ini menjadi acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan bagi Raudlatul Athfal di Tahun Anggaran 2018.
Bantuan
Operasional Pendidikan atau yang dikenal sebagai BOP RA merupakan
program pemerintah yang berupa pemberian dana langsung kepada tiap
Raudlatul Athfal dengan jumlah nominal didasarkan pada jumlah siswa di
masing-masing RA. Sasarannya adalah seluruh Raudlatul Athfal di
Indonesia, tentunya yang telah memiliki izin operasional. BOP RA dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi
RA penerima. Dengan pemberian bantuan ini diharapkan mampu mewujudkan
layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan
masyarakat dalam rangka mendukung program PAUD.
Besarnya
biaya satuan BOP RA Tahun Anggaran 2018 ini tidak mengalami perubahan
dibanding tahun sebelumnya. Besarannya dana yang diperoleh setiap RA
dihitung berdasarkan jumlah siswa per-RA dengan besaran Rp 300.000
persiswa pertahun.
Pencairan dana BOP RA Tahun Anggaran
2018 akan dilaksanakan sekaligus untuk satu tahun (12 bulan) periode
Januari s.d Desember 2018 dengan satu tahap pencairan. Waktu
pencairannya paling lambat bulan April 2018.
Poin-poin tentang BOP RA tersebut Ayo Madrasah sadur dari Petunjuk Teknis BOP RA Tahun Anggaran 2018 Bab I.
Sedang
untuk penggunaan dana BOP RA Tahun 2018, diatur lebih lanjut dalam
Juknis BOP RA 2018, Bab V yang menjelaskan tentang komponen pembiayaan,
larangan penggunaan, dan mekanisme pembelian barang/jasa.
Komponen-komponen yang dapat dibiayai dengan menggunakan dana BOP yang diterima oleh RA antara lain adalah:
- Pengembangan perpustakaan
- Pembelian alat peraga edukatif
- Pembelian bahan habis pakai
- Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa
- Langganan daya dan jasa lainnya
- Kegiatan penerimaan siswa baru
- Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak
- Biaya peningkatan gizi anak atau pemberian makan tambahan
- Penyusunan dan pelaporan
- Pembelian perangkat pengolahan data
- Perawatan sarana dan prasarana RA
- Pengembangan profesi guru
- Pembayaran honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan yang bukan PNS
Dalam
juknis BOP juga disertakan contoh formulir-formulir yang diperlukan
dalam pelaporan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal.
Download Juknis BOP RA Tahun 2018
Bagi
Raudlatul Athfal yang berhak menerima bantuan ini, silakan untuk
membaca dan mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 7201 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018 secara lebih terperinci.
Untuk mengunduh Juknis BOP RA 2018, silakan DOWNLOAD DI SINI
Demikianlah Juknis BOP RA Tahun 2018, semoga bermanfaat dalam pelaksanaan bantuan secara tertib, tepat sasaran, tepat guna, dan akuntabel.
Belum ada Komentar untuk "Juknis BOP RA Tahun 2018"
Posting Komentar