√ Permendikbud No 10 Tahun 2017, Perlindungan Bagi Guru
Rabu, 27 Juni 2018
Tambah Komentar
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017
tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan
salah satu upaya perlindungan terhadap guru (pendidik) dan Tenaga
Kependidikan dalam menjalankan tugasnya. Permendikbud ini diteken pada
28 Februari 2017.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017
ini ada empat perlindungan yang didapatkan oleh pendidik dan tenaga
pendidik. Keempatnya meliputi, perlindungan hukum, profesi, keselamatan
dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.
Dengan
permendikbud ini, akan lebih memberikan jaminan perlindungan bagi
pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait
pelaksanaan tugasnya.
1. Perlindungan Hukum
Perlindungan
hukum bagi Pendidik (guru) dan Tenaga Kependidikan, mencakup
perlindungan terhadap tindak kekerasan; ancaman; perlakuan
diskriminatif; intimidasi; dan perlakukan tidak adik. Baik yang
dilakukan oleh peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat,
birokrasi, maupun pihak-pihak lainnya.
2. Perlindungan Profesi
Perlindungan profesi bagi guru (pendidik) dan tenaga kependidikan, mencakup perlindungan terhadap:
- pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian imbalan yang tidak wajar;
- pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
- pelecehan terhadap profesi;
- pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Seorang
pendidik dan tenaga kependidikan wajib mendapatkan perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan ini mencakup perlindungan
terhadap resiko:
- gangguan keamanan kerja;
- kecelakaan kerja;
- kebakaran pada waktu kerja;
- bencana alam;
- kesehatan lingkungan kerja;
- risiko lain
4. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual
Perlindungan
hak atas kekayaan intelektual bagi pendidik dan tenaga kependidikan
meliputi perlindungan terhadap hak cipta dan hak kekayaan industri.
Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017
Untuk mempelajari dan menyimak secara lengkap Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, silakan Download Di Sini
Dengan
diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10
Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
diharapkan para pendidik dan tenaga kependidikan lebih tenang, tentram,
dan terjamin selama menjalankan tugasnya mencerdaskan anak-anak bangsa.
Belum ada Komentar untuk "√ Permendikbud No 10 Tahun 2017, Perlindungan Bagi Guru"
Posting Komentar