√ Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018
Minggu, 03 Juni 2018
Tambah Komentar
Pemutakhiran Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018, pada
Februari 2018, terdapat beberapa perubahan yang disesuaikan berdasarkan
aturan dan regulasi terbaru. Salah satunya adalah terkait dengan
perubahan pengakuan ekuivalen jam tatap muka (beban kerja guru) yang
mendapatkan tugas tambahan. Berdasarkan update Simpatika terbaru, pada
beberapa tugas tambahan guru madrasah terdapat perubahan penghitungan dan pengakuan ekuivalensi (jam tugas tambahan). Salah satunya adalah tugas tambahan kepala madrasah, wali kelas, dan pembina ekstrakurikuler pramuka.
Pada
layanan Simpatika Semester 1 2017/2018, dimana salah satu dasar
penghitungan jam tugas tambahan yang digunakan adalah Keputusan Dirjen
Pendis Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Juknis TPG dan KMA Nomor 103 Tahun
2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang
Bersertifikat Pendidik.
Seiring dengan diberlakukannya
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Peraturan
Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, penghitungan
terkait beban kerja guru yang memiliki tugas tambahan pun mengalami
beberapa perubahan.
Sebagaimana hasil ujicoba Ayo Madrasah di situs Simpatika, terdapat beberapa perubahan jam tugas tambahan tersebut.
1. Beban Kerja Kepala Madrasah
Sebelumnya beban kerja kepala madrasah yang diakui ekuivalen hanya 18 JTM. Sehingga untuk memenuhi beban kerja 24 JTM seorang kepala madrasah harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya sedikitnya 6 JTM atau membimbing 40 siswa jika bersertifikat pendidik sebagai guru BK atau TIK (K-13).
Dengan ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah yang telah 'merubah' definisi dan tugas kepala madrasah maka beban kerja guru yang menjadi kepala madrasah diakui sebanyak 24 JTM. Sehingga kepala madrasah tidak lagi harus mengajar untuk memenuhi agar tercapai 24 JTM.
2. Beban Kerja Wali Kelas
Semula hanya diakui sebagai ekuivalen 2 JTM. Namun dalam update terbaru Simpatika 2018, diakui sebanyak 6 JTM.
3. Beban Kerja Pembina Pramuka/UKS/OSIS
Pembina kegiatan ekstrakurikuler pramuka dan UKS serta intrakurikuler OSIS mendapatkan porsi penambahan ekuivalen dari 2 JTM menjadi 6 JTM. Yang harus diperhatikan dalam pengangkatan guru dalam tiga jabatan ini bukan pada menu "Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru" melainkan pada menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Tambahan".
Dan layaknya pejabat madrasah lainnya, pengangkatannya harus mendapatkan persetujuan dari Admin Kabupaten/Kota, yakni dengan mengajukan form S30a.
4. Beban Kerja Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu
Dalam Juknis TPG 2017 ekuivalen 12 JTM namun kini tinggal 6 JTM saja.
5. Beban Kerja Pembina Ekstrakurikuler dan Kokurikuler
Pembina ekstrakurikuler dan kokurikuler sebelumnya hanya dapat memperoleh tambahan ekuivalen maksimal 4 JTM yakni dengan menjadi pembina dalam 2 kegiatan saja. Namun dalam Simpatika 2018 mengalami perubahan diperbolehkan membina hingga 3 kegiatan yang masing-masing dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen yang diperoleh adalah 6 JTM.
Untuk mempermudah pemahaman, silakan lihat tabel berikut ini.
NO
|
TUGAS TAMBAHAN
|
EKUIVALEN JAM TAMBAHAN
|
KETERANGAN
| |
---|---|---|---|---|
2017
|
2018
| |||
1 | Kepala Madrasah | 18 JTM | 24 JTM | PMA 58 Th 2017 |
2 | Wakil Kepala Madrasah | 12 JTM | 12 JTM | - |
3 | Koordinator Pendidikan MI | 12 JTM | 12 JTM | - |
1 | Kepala Perpustakaan | 12 JTM | 12 JTM | - |
1 | Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel/ Kepala Unit Produksi/ Kepala Workshop | 12 JTM | 12 JTM | - |
1 | Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu | 12 JTM | 6 JTM | - |
1 | Wali Kelas | 2 JTM | 6 JTM | - |
1 | Pembina Pramuka/UKS/OSIS | Maks. 4 JTM | 6 JTM | Melalui menu pejabat madrasah |
1 | Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler | Maks. 4 JTM | Maks. 6 JTM | untuk 3 kegiatan |
1 | Pembina Asrama bagi Madrasah | 12 JTM | 6 JTM | - |
1 | Guru Piket | 1 JTM | 1 JTM | - |
Atau simak gambar berikut
Belum ada Komentar untuk "√ Perubahan Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018"
Posting Komentar