SYARAT DAN CARA TERBARU PENGAJUAN NUPTK TANPA SK BUPATI TAHUN 2019
Senin, 25 Februari 2019
Tambah Komentar
NUPTK sangat penting untuk dimiliki oleh seorang
pendidik dan tenaga kependidikan pasalnya dengan memiliki NUPTK maka kita dapat
mengikuti banyak program yang di keluarkan oleh pihak kementerian pendidikan
dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Salah satu
program pendidikan yang mengharuskan untuk memiliki NUPTK ialah program PPG dan
program penerimaan insentif fungsional bagi guru non PNS.
NUPTK merupakan nomor unik
pendidik dan tenaga kependidikan yang merupakan nomor identitas yang sangat
penting bagi seorang GTK.
Baru –baru ini telah di
terbitkan aturan baru tentang syarat dalam pengusulan NUPTK baru yang mana pada
tahun lalu untuk bisa melakukan pengajuan atau usulan untuk mendapatkan NUPTK
maka syarat yang banyak di keluhkan adalah harus memiliki SK BUPATI yang
kemudian SK tersebut di upload dalam melakukan pengajuan NUPTK baru.
Namun saat ini syarat
tersebut telah di ubah dan di ganti dengan syarat yang lebih meringankan pihak
GTK dalam melakukan pengajuan NUPTK. Jika dulu untuk melakukan pengajuan NUPTK
seorang GTK wajib harus memiliki SK Bupati, maka mulai tahun 2019 tidak perlu
lagi menggunakan SK bupati melainkan di ganti dengan menggunakan SK DINAS.
SK DINAS dapat anda peroleh
melalui dinas pendidikan masing-masing sesuai tempat anda mengajar. Untuk anda
yang bertugas pada jenjang SD dan SMP maka SK dinas yang di maksud dapat anda
peroleh melalui Dinas pendidikan kabupaten/kota, sedangkan bagi anda yang
bertugas pada jenjang SMA maka anda dapat memperolehnya melalui Dinas
pendidikan provinsi.
Bagi anda yang sebelumnya
telah melakukan pengajuan NUPTK dengan menggunakan SK Bupati namun pengajuan
tersebut di tolak oleh pihak LPMP, maka anda dapat melakukan pengajuan ulang
untuk bisa mendapatkan NUPTK baru dengan syarat menyiapkan SK DINAS yang
terbaru dan syarat-syarat lainnya.
Syarat-syarat
lainnya yang juga harus di siapkan adalah KTP, Ijazah SD, , Ijazah SMP,
, Ijazah SMA, , Ijazah S1/Akta IV, dan terakhir SK dinas.seluruh syarat
tersebut harus anda miliki sebelum anda melakukan pengajuan NUPTK dan
yang tak kalah pentingnya seluruh berkas tersebut harus dalam bentuk
asli dan nantinya akan di scan kemudian di upload untuk bisa melakukan
usulan sebagai calon penerima NUPTK Baru.
Berikut ini contoh pengajuan NUPTK yang menggunakan SK BUPATI dan di tolak oleh pihak LPMP.
Apabila anda juga memiliki
hal yang sama seperti pada contoh gambar di atas maka anda dapat melakukan
pengajuan NUPTK ulang agar dapat memperoleh NUPTK baru. Untuk bisa melakukan
pengajuan NUPTK baru maka silahkan anda meminta bantuan operator sekolah anda
masing-masing untuk memasukkan anda
sebagai calon penerima NUPTK baru dan cara melakukan pengajuan NUPTK tersebut
akan saya jelaskan pada penjelasan di bawah ini :
1. Langkah pertama silahkan kunjungi alamat pendaftaran NUPTK di bawah ini :
Maka akan tampil seperti pada gambar di bawah ini :
2.
Kemudian Silahkan anda isi username dan password sesuai dengan data
yang anda telah registrasi pada SDM data kemdikbud, dan jika sudah di
isi lanjutkan dengan mengklik "login”
3.
Apabila ada notifikasi seperti gambar di bawah ini saat anda login maka
silahkan baca petunjuk tersebut dan jika sudah jelas, silahkan anda
klik tanda silang pada pojok kanan notifikasi tersebut, tampak pada
gambar di bawah ini.
4. Kemudian Selanjutnya klik menu “NUPTK” kemudian pilih tulisan “ Calon Penerima NUPTK” seperti pada gambar di bawah ini
5. Setelah itu klik nama calon penerima NUPTK yang akan di usulkan kemudian klik menu “Unggah berkas ( Upload )"
Lihat gambar di bawah ini.
6. Setelah itu akan tampil seperti pada gambar di bawah ini dengan keterangan upload sebagai berikut :
Keterangan jenis-jenis berkas yng harus di upload adalah :
- KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
- IJAZAH SD
- IJAZAH SMP
- IJAZAH SMA
- IJAZAH S1 / AKTA IV
- SK PENGANGKATAN DARI DINAS DAN PENEMPATAN
Seluruh
berkas tersebut wajib harus merupakan berkas asli yang kemudian di scan
dan hasil dari scan tersebut yang kemudian di upload melalui format
yang telah di sediakan, seperti terlihat pada gambar di bawah ini.
7.
Apabila seluruh berkas yang diminta telah di upload maka langkah
terahir silahkan klik “OK” yang terletak pada bagian bawah ujung sebelah
kanan, seperti pada gambar di bawah ini .
8.
Untuk mengetahui apakah proses pengusulan NUPTK Baru tersebut telah
berhasil maka anda dapat melakukan pengecekan dengan cara mengklik menu
“NUPTK” dan pilih tulisan “ Status Penerimaan NUPTK”.
9.
Apabila sudah terlihat seperti pada gambar di bawah ini, berarti
pengajuan NUPTK Baru tersebut telah berhasil dan tinggal menunngu
persetujuan dari pihak Dinas kabupaten/provinsi serta persetujuan dari
pihak LPMP. Dan apabila seluruh proses pengajuan tersebut telah di
setujui oleh DINAS dan LPMP maka NUPTK akan segera di terbitkan.
Demikianlah tutorial mengenai Syarat dan cara terbaru dalam Mengajukan pengusulan NUPTK tanpa menggunakan SK BUPATI semoga seluruh penjelasan yang telah saya sampaikan pada artikel ini akan bermanfaat bagi anda khususnya para operator sekolah yang akan melakukan pengusulan NUPTK baru bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolahnya masing-masing.
Belum ada Komentar untuk "SYARAT DAN CARA TERBARU PENGAJUAN NUPTK TANPA SK BUPATI TAHUN 2019"
Posting Komentar